Auto rejection saham adalah mekanisme yang digunakan oleh Bursa Efek untuk membatasi pergerakan harga saham dalam satu hari perdagangan. Auto rejection berfungsi dengan menetapkan batas maksimum dan minimum harga saham yang diperbolehkan dalam satu sesi perdagangan.
ARA atau Auto Rejection Atas merupakan batas kenaikan harga saham dalam satu hari perdagangan
ARB atau Auto Rejection Bawah merupakan batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00055/BEI/03-2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan persentase Auto Rejection pada Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan disesuaikan secara bertahap. Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection tahap II (auto rejection simetris) yang efektif diberlakukan pada Senin, 4 September 2023 adalah sebagai berikut:

Acuan tersebut dapat berubah sesuai peraturan dari Bursa Efek Indonesia.
Tujuan Auto Rejection
- Mengurangi Volatilitas: Dengan membatasi pergerakan harga saham, auto rejection membantu mengurangi fluktuasi yang berlebihan dan menjaga stabilitas pasar.
- Melindungi Investor: Auto rejection melindungi investor dari perubahan harga yang sangat drastis yang bisa disebabkan oleh faktor-faktor sementara atau spekulasi.
Auto rejection saham adalah alat penting yang digunakan oleh bursa saham untuk menjaga kestabilan dan integritas pasar. Dengan membatasi pergerakan harga saham dalam batas yang wajar, auto rejection membantu melindungi investor dan mengurangi risiko volatilitas yang berlebihan.