Pengertian Halting Saham
Halting adalah penghentian sementara perdagangan suatu saham atau seluruh perdagangan di bursa efek dalam jangka waktu tertentu. Tujuan utama dari halting adalah untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor dari fluktuasi harga yang ekstrem akibat sentimen, berita, atau gangguan teknis.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI), halting dikenal sebagai Trading Halt dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan BEI.
Belajar Gratis Saham dan Reksadana: Klik Link Berikut
Jenis-Jenis Halting di Pasar Saham
- Trading Halt Spesifik (Emiten Tertentu)
Diterapkan pada saham tertentu jika terjadi pergerakan harga yang tidak wajar atau ada informasi material yang belum diklarifikasi. - Trading Halt Pasar (Market-Wide Halt)
Diberlakukan pada seluruh perdagangan bursa, biasanya karena:- Penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terlalu tajam dalam waktu singkat.
- Gangguan sistem perdagangan.
- Keadaan darurat nasional/global.
Penyebab Halting Saham
Halting saham bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
- Volatilitas Harga yang Ekstrem
Jika harga saham bergerak naik atau turun secara tidak wajar dalam waktu singkat, BEI dapat melakukan halting untuk mencegah panic buying atau panic selling. - Keterlambatan Pengungkapan Informasi
Jika perusahaan publik belum memberikan klarifikasi atas informasi penting yang berdampak pada harga saham, BEI dapat menghentikan sementara perdagangannya. - Permintaan dari Otoritas
Halting bisa juga terjadi atas permintaan OJK atau otoritas terkait karena alasan investigasi, audit, atau perlindungan investor. - Gangguan Teknologi atau Force Majeure
Jika terjadi gangguan sistem, bencana alam, atau kejadian luar biasa lainnya.
Dampak Halting terhadap Investor
1. Kelebihan Halting:
- Memberi waktu kepada investor untuk mengevaluasi informasi material.
- Mencegah keputusan investasi yang tergesa-gesa akibat volatilitas.
- Menjaga kepercayaan terhadap pasar modal.
2. Kekurangan Halting:
- Potensi tertahannya dana investor karena tidak bisa menjual atau membeli saham.
- Bisa menimbulkan kepanikan jika investor tidak memahami alasan di balik halting.
- Efek psikologis terhadap sentimen pasar.
Perbedaan Halting dan Suspensi Saham
Aspek | Halting (Trading Halt) | Suspensi Saham |
---|---|---|
Sifat | Sementara (beberapa menit hingga jam) | Bisa sementara atau dalam waktu yang lama |
Ruang lingkup | Bisa hanya satu saham atau seluruh pasar | Biasanya hanya satu emiten |
Tujuan | Menjaga kestabilan pasar sementara | Menunggu kejelasan dari emiten atau otoritas |
Contoh Penerapan | IHSG turun 5% dalam 30 menit | Emiten belum menyampaikan laporan keuangan |
Contoh Kasus Halting di Bursa Efek Indonesia
Pada 13 Maret 2020, Bursa Efek Indonesia melakukan market-wide trading halt selama 30 menit karena IHSG turun lebih dari 5% akibat kepanikan pasar atas pandemi COVID-19. Ini merupakan langkah protektif untuk mencegah kepanikan yang lebih besar.
Apa yang Harus Dilakukan Investor Saat Halting?
- Tetap Tenang dan Jangan Panik
Halting bukan berarti saham Anda bermasalah. Pelajari alasan resmi dari BEI atau emiten terkait. - Cari Informasi Resmi
Kunjungi situs BEI atau keterbukaan informasi di IDX Channel untuk mengetahui penyebab halting. - Evaluasi Portofolio
Gunakan waktu halting untuk menilai kembali strategi investasi Anda.
Baca Juga: Apa Itu Free Float Saham?
Kesimpulan: Halting adalah Mekanisme Perlindungan Pasar
Halting saham adalah tindakan penghentian sementara perdagangan untuk menjaga stabilitas dan transparansi pasar. Meskipun bisa membuat investor cemas, mekanisme ini penting untuk menghindari gejolak berlebihan yang dapat merugikan banyak pihak.
Dengan memahami pengertian dan penyebab halting, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan tidak mudah terpengaruh sentimen sesaat.