Sekilas Market

Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. (UU no. 8 Tahun 1995)

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin atas Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI). (Otoritas Jasa Keuangan)





1. Penjamin Emisi Efek (PEE)


Penjamin Emisi Efek adalah pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. (uu no. 8 tahun 1995)

Penjamin Emisi juga membantu proses Penawaran Umum dari awal persiapan sampai akhir penawaran, termasuk jasa konsultan, penilaian efek, serta persiapan dokumen. Penjamin Emisi Efek juga biasa disebut Underwriter. Underwriter harus memiliki izin Penjaminan Emisi (Penerbitan/Penjualan Efek), sedangkan orang yang menjalankan kegiatan Penjamin Emisi Efek harus memiliki sertifikat izin profesi Wakil Penjamin Emisi Efek (License WPEE). 

Dalam praktiknya, Penjamin Emisi dapat mengajak Underwriter lainya dalam proses penawaran umum karena jumlah efek yang sangat besar dan dapat meyakinkan pihak yang melakukan penawaran umum agar Efek yang di tawarkan dapat terjual. Atau efek yang tidak laku terjual dapat di tanggung atau di beli oleh para Underwriter yang bergabung dalam melakukan penawaran. Oleh karena itulah ada Lead Underwriter (Penjamin Utama) dan 
Penjamin peserta. 

2. Perantara Pedagang Efek (PPE)

Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain (uu no. 8 tahun 1995). Perantara pedagang efek juga biasa disebut Pialang Saham atau Broker-Dealer. Efek yang di perjual belikan dapat berupa saham, obligasi, atau produk derivatif lainya.

Pada umumnya Perusahaan Efek PPE ini menyediakan layanan untuk melakukan pembukaan Rekening Efek (Rekening yang di gunakan untuk transaksi efek dan derivatif). PPE ini juga bertindak sebagai eksekusi transaksi serta memberikan informasi mengenai Market kepada nasabah yang telah melakukan pembukaan rekening efek.

3. Manajer Investasi (MI)


Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. (uu no. 8 tahun 1995)

Umunya Reksadana merupakan produk Investasi yang di kelola oleh Manajer Investasi. MI tersebut mengelola dana dan melakukan diversivikasi pada dana kelolaanya kepada beberapa Efek, seperti Saham, Obligasi serta asset lainya untuk mencapai target Investasi yang menguntungkan bagi Investor.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *